PENTING! Ini Beberapa kelompok Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Full Time dan Part Time 2024

Selasa 03-09-2024,16:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Beberapa kelompok honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun ini, baik full time maupun part time.

Sudah memasuki bulan September, artinya formasi untuk seleksi PPPK Tahun 2024 akan segera dibuka.

Pemerintah telah mengupayakan agar permasalahan honorer akan selesai di tahun ini.

Nantinya merek tenaga honorer yang masuk kedalam perengkingan terbaik pada tiap formasi akan menjadi PPPK full time, dan sisanya yang tidak masuk perengkingan terbaik akan masuk PPPK part time.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos PENA Berdikari dari Kemensos Rp 2.400.000 Kepada UMKM

BACA JUGA:Alhamdulilah, Bantuan RST Bedah Rumah Dari Kemensos Senilai 20 Juta Per orang Lanjut Pada 2025!

Seiring dengan dimulainya seleksi CPNS, tenaga honorer di seluruh Indonesia tengah menantikan kabar mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait formasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, seleksi PPPK masih dalam tahap verifikasi dan validasi data.

Ini berarti bahwa meskipun seleksi CPNS sudah dibuka, formasi dan jadwal untuk PPPK belum sepenuhnya diumumkan.

Namun, berdasarkan informasi yang ada, seleksi PPPK akan memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk menyelesaikan proses penataan tenaga honorer dan ASN sebelum akhir Desember 2024.

BACA JUGA:SIAP -SIAP! 5 Bansos Pasti Cair Pada September Ini, Bagimana Dengan BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan?

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Via POS Periode Juli September 2024 Positif Cair? Simak Uraiannya!

MenPAN RB telah mengeluarkan tiga peraturan penting yang mengatur kebijakan seleksi PPPK untuk tahun 2024.

Peraturan-peraturan tersebut meliputi:

1. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347/2024

Kategori :