PENTING! Ini Beberapa kelompok Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Full Time dan Part Time 2024

Selasa 03-09-2024,16:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

2. Peraturan Mekanisme Seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru

Mengatur tata cara dan kriteria seleksi khusus untuk jabatan fungsional guru.

3. Peraturan Mekanisme Seleksi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan

BACA JUGA:LAGI RAME ! KPM PKH yang Memiliki Komponen Balita Dana Bantuan Tahap 4, Juli -Agustus Tidak Masuk, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Daftar 5 Mobil yang Pernah di Buat Indonesia, Dari Esemka Hingga Timor, Udah Pernah Lihat?

Mengatur seleksi untuk jabatan fungsional di sektor kesehatan.

Dalam seleksi PPPK tahun ini, terdapat 1.031.554 formasi yang disediakan.

Formasi ini diprioritaskan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pegawai aktif di instansi pemerintahan minimal 2 tahun.

Namun sayangnya untuk tenaga pendidik dilingkungan sekolah swasta tidak bisa mendaftar kali ini.

Penghapusan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi CASN, memastikan bahwa tidak ada pengangkatan tanpa melalui tes yang ketat. Seleksi PPPK terdiri dari dua tahapan utama:

1. Seleksi Administrasi

BACA JUGA:Punya 5 Keunggulan, Simak Spesifikasi Dari Tablet Xiaomi 6 Pro, Pesaing Berat Samsung, Ipad, dan Huawei?

BACA JUGA:Tayang September Ini, Simak 4 Fakta Unik Film Sumala yang Diangkat dari Kisah Nyata di Semarang!

Verifikasi dan validasi berkas pendaftaran dan dokumen yang diunggah oleh pelamar. Tahap ini memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi.

2.Seleksi Kompetensi 

Kategori :