Mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
2. Peraturan Mekanisme Seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru
Mengatur tata cara dan kriteria seleksi khusus untuk jabatan fungsional guru.
3. Peraturan Mekanisme Seleksi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
BACA JUGA:Daftar 5 Mobil yang Pernah di Buat Indonesia, Dari Esemka Hingga Timor, Udah Pernah Lihat?
Mengatur seleksi untuk jabatan fungsional di sektor kesehatan.
Dalam seleksi PPPK tahun ini, terdapat 1.031.554 formasi yang disediakan.
Formasi ini diprioritaskan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pegawai aktif di instansi pemerintahan minimal 2 tahun.
Namun sayangnya untuk tenaga pendidik dilingkungan sekolah swasta tidak bisa mendaftar kali ini.
Penghapusan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi CASN, memastikan bahwa tidak ada pengangkatan tanpa melalui tes yang ketat. Seleksi PPPK terdiri dari dua tahapan utama:
1. Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Tayang September Ini, Simak 4 Fakta Unik Film Sumala yang Diangkat dari Kisah Nyata di Semarang!
Verifikasi dan validasi berkas pendaftaran dan dokumen yang diunggah oleh pelamar. Tahap ini memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi.
2.Seleksi Kompetensi