SEKAYU, PALPRES.COM- Kajari Muba Roy Riyadi menetapkan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sehingga mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi (RC) bakal dikenakan Undang-Undang TPPU.
"Penetapan RC selaku Kadis PMD hasil dari pengembangan kasus pembuatan Sistem Aplikasi Tanah Desa (Santan), " kata Kajari Muba Roy Riyadi kepada awak media.
Dimana dari hasil keterangan beberapa saksi seperti RK, AN, AG, dan saudara RC sendiri.
BACA JUGA:Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
Penyidik melakukan penggeledahan di tempat atau rumah salah satu saksi.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa alat bukti lainnya, seperti dokumen rekening koran, kepemilikan surat tanah, bukti pencairan valas atau mata uang asing, dan buku tabungan, " ujarnya.
Sehingga dari fakta-fakta tersebut penyidik mengusulkan kepada Kajari untuk menetapkan kembali RC sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
"Sebelumnya juga tim pun berkonsultasi dengan PPAT, melakukan ekspos gelar perkara dan membawa kontruksi hukum yang sedang ditangani, " jelasnya.
BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi
Berdasarkan hal itu, teman-teman PPATK menemukan indikasi transaksi pencucian uang.
Adapun modus yang dilakukan, lanjut Roy, penempatan uang atau rekening yang disamarkan atas nama orang lain yaitu staf RC.
Pembelian lahan yang disamarkan dengan nama stafnya dan penukaran mata uang.