PALPRES.COM - Peringatan kepada perusahaan yang telah memungut namun tak setorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak.
Maka, perusahaan tersebut tidak hanya berpotensi membayar denda saja, akan tetapi juga akan terancam pidana.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, Kamis 5 September 2024.
Menurutnya, kini tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa di wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA:Beroperasi Sejak 1993, Jalan Tol Ini Pangkas Waktu Tempuh Surabaya ke Gresik jadi 35 Menit
Oknum berinisial B ini diduga telah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)," tegas Iko.
BACA JUGA:6 Jenis Batu Akik Ini Miliki Khodam Jin, Urutan Terakhir Ada Motif Sodo Lidi
BACA JUGA:Megahnya Desain Kantor Wapres RI di IKN, Habiskan Anggaran Rp1,45 Triliun?
Apabila perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran, tapi tidak menyetorkan iuran tersebut maka bisa dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.