Sasaran penerima adalah penerima bansos PKH, dan BPNT.
BACA JUGA:3 Jenis Uang Kuno Jadul yang Terbuat Dari Emas, Salah Satunya Ditaksir Seharga 1 Toyota Agya!
Serta hasil dari sensus regsosek pada awal tahun tadi.
Untuk mendapatkan bansos ini kamu harus memenuhi syarat-syaratnya.
Pertama memiliki administrasi kependudukan (KK, dan KTP) padan dan online Dukcapil.
Kedua masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Ketika masuk ke dalam SK penerima dari ke 3 bansos diatas.
Dibuktikan dengan terbitnya nama di dalam SP2D.
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
BACA JUGA:4 Pilihan HP Murah Harga di Bawah 2 Juta, Nomor 3 Kamera 50MP, Tertarik Beli?
BACA JUGA:SEDIH BANGET! 4 Makanan Unik Asli Palembang Ini Terancam Punah, Nomer 2 Favorit Dikala Ramadhan
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu. Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK. Kemudian akan tampil bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.
Data tersebut yang nanti dipakai Kemensos dalam menyalurkan banyak bansos yang ada. Dengan cara download aplikasi usul -sanggah (cekbansos) yang ada di Playstore.