Demi Perlindungan Pegawai Perkebunan Sawit Pemprov Sumsel Bersama BPJS ketenagakerjaan

Jumat 06-09-2024,13:30 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH. MSE berkomitmen melindungi pekerja di Sumsel termasuk termasuk para pekebun/petani kelapa sawit. 

Komitmen itu diwujudkan Elen Setiadi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Palembang, di Hotel Novotel

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan Launching Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. 

Dalam sambutannya Elen mengakui bawa cover jaminan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sumsel masih cukup rendah baru sekitar 32%.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5-6 Tutup Sementara, Ini Jalur Alternatifnya

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Teken Komitmen Bersama 10 Kabupaten Dalam Percepatan Stop BAB Sembarangan, Begini Perjanjiannya

Karena itu pada 2025 mendatang, setelah melakukan hitung-hitungan dan melihat APBD Sumsel, Elen mengatakan Pemprov akan berupaya membantu pembiayaan iuran bagi pekebun sawit. 

" Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak dan agar tidak jadi beban kab/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov. Ini tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada. Tapi bisa cover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi macam-macam," tegas Elen. 

Lebih jauh Elen juga mengatakan

Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

BACA JUGA:UNDUR DIRI! 6 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan Bentuk Provinsi Baru, Ini Namanya

BACA JUGA:Masyarakat Musi Rawas Sambut Gembira Kehadiran Tabungan Pesirah Raden

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan. 

Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengalokasikan dana tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekebun kelapa sawit. 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial. 

Kategori :