Menurutnya komitmen Pemprov Sumsel begitu tinggi, apalagi tahun 2025 Pemprov Sumsel menargetkan akan memberikan perlindungan hingga 36.000 pekebun sawit.
Saat ini dijelaskan Muhyidi kondisi ketenagakerjaan dan jaminan sosial di Indonesia saat ini dari jumlah pekerja baik formal dan informal serta pekerja rentan mencapai 139 juta. Dari jumlah ada pekerja rentan yang memiliki resiko tinggi, dan income yang rendah dan belum terjangkau jaminan sosial.
" Inj memerlukan tangan baik untuk intervensi apakah itu pengusaha atau pemerintah bahkan individu untuk bisa saling bantu," jelasnya.
BACA JUGA:E-Materai Error! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, Ini Update Jadwal Terbaru
BACA JUGA:Menang Lelang Wilayah Kerja Melati, PHE Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional
Di Sumsel sendiri dari 3 juta pekerja yang eligible (layak) baru 32,7 persen atau sekitar 982 ribu pekerja baik formal dan informal.
" Sesuai Rakortek Januari lalu, Sumsel ditarget 37,58 persen oleh BPJS Ketenagakerjan artinya masih ada 138 ribu lagi yang akan kita capai. Alhamdulillah dengan adanya komitmen untuk pekebun sawit inj tinggal sekitar 118 ribu lagi yang harus kita lindungi," paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa mengatakan untuk saat ini ada 19.023 peke
bun sawit yang telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ke depan mereka menargetkan akan menganggarkan lebih banyak lagi untuk 36.000 kebun sawit.
" Hari ini kota serahkan secara simbolis kepada 158 pekebun sawit," ujarnya.
BACA JUGA: 4 BLT Cair Minggu Ini, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Mulai Dari BPNT Hingga PKH
Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perkebunan dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.
Dirangkaikan dengan Penyerahan secara Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani/pekebun sawit,
Penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada ahli waris dan
Pemberian penghargaan kepada Gubernur Sumatera Selatan “Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".