DJP Sumsel Babel Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Nilainya Capai Rp3 Miliar

Jumat 06-09-2024,19:03 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kegiatan lelang serentak kembali dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan  Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel) pada Rabu, 4 September 2024.

Lelang juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). 

Lelang serentak ini diikuti oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel. 

Terdapat 19 aset yang dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp3.034.195.611 yang berasal dari 14 Wajib Pajak. 

BACA JUGA:Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Lubuklinggau Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

Aset yang dilelang tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, perhiasan emas, kendaraan bermotor, serta terex backhoe loader. 

Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. 

“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini merupakan program kerja sinergi Kemenkeu-One antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dan Kanwil DJKN SJB,” jelasnya.

Menurut Endaryono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung mengatakan lelang ini bertujuan untuk mencapai optimalisasi tindakan.

BACA JUGA:Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

“Serta pencairan penagihan sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan,” ungkapnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan  Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Disebutkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Kategori :