RESMI! Bansos PKH Via Pos Berpindah Ke ATM, Simak 5 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat Bantuan di Tahun 2025

Minggu 08-09-2024,19:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:Weekend Tiba! 4 Rekomendasi Tempat Makan Kuliner Pedas Di Palembang, Ada yang Berdiri Sejak 2016

Terakhir anak SMA yang akan  mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahun.

4. Kategori Disabilitas (Penyandang cacat)

Bagi keluarga penerima manfaat dan memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fisik dan jiwa (cacat) yang berada dalam satu KK pengurus bantuan PKH dan memiliki ikatan darah vertikal (Ibu ke anak) akan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp 2.400.000 per tahun yang akan diberikan/3 bulan.

Jadi setiap 3 bulanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000,-  

5. Kategori lansia

Untuk kategori ini, lansia yang bersangkutan haruslah ada didalam Kartu Keluarga (KK) Pengurus PKH. 

Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan pkh, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun keatas. 

BACA JUGA:Wajib Punya 6 Sikap Sederhana Ini, Dijamin Kesuksesan Bakal Menantimu!

BACA JUGA:WOW KEREN BANGET! Daftar 5 Buku Terlaris Sepanjang Masa, Kamu Sudah Baca Nomer Berapa?

Bisa dipastikan si ibu ini masuk kedalam penerima bantuan dengan kategori ini, karena masih merupakan tanggungan si anak dan memiliki ikatan darah langsung. 

Bantuan yang akan didapat adalah Rp2.400.000per tahun yang dibagi per 3 bulan.

Sedangkan untuk bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bisa semua kategori selagi mereka masuk dalam beberapa kriteria. 

Seperti keluarga miskin yang masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan ditetapkan ke dalam daftar penerima melalui SK (Surat Keputusan) dengan jumlah bantuan Rp2400.000,- per tahun.

Informasi terbaru yang didapat bahwa mulai September ini penyaluran bansos PKH akan mulai berpindah yang tadinya dari Pos semuanya ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

BACA JUGA:4 Daftar Penulis Wanita di Indonesia yang Masuk Kedalam Jajaran Terpopuler, Semua Karyanya Best Seller!

Kategori :