Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.
7. Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR
BACA JUGA:Kenal Bahasa Lokal Lebih Dekat, 5 Istilah Unik Dalam Bahasa Palembang Wajib Kamu Ketahui!
Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.
Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
8.Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
BACA JUGA:5 Gaya Bicara Ini Ternyata Dapat Menggambarkan Kepribadian Seseorang Loh, Simak Penjelasannya!
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
9. Bukan Pendamping Sosial
Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI. Terutama pendamping PKH.
Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.
Demikianlah informasi penting yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!