PALEMBANG, PALPRES.COM - Polda Sumsel pastikan proses hukum 3 Tersangka dibawah umur dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, terus berjalan.
Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, akan profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Soal status 3 tersangka, MZ (13), NS (12), AS (12), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan bahwa tetap berstatus tersangka.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tegas Sunarto, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM Bidang Roasting Kopi, Kementerian Koperasi UKM Lakukan Ini di Palembang
Menurut Sunarto, sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore 1 September 2024, pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.
"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan.
Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," sesalnya.
Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap.
BACA JUGA:Penghargaan SKK Migas Award 2024 Diborong Subholding Upstream Pertamina
Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.
"Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku.
Dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua, bahwa payung kita adalah Undang-undang," tuturnya.