Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Rabu 11-09-2024,19:17 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Sulis Utomo

Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polres atau kepolisian.

"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.

BACA JUGA:SELAMAT! OKI Raih Penghargaan Pengelolaan Tata Transportasi Publik

BACA JUGA:Yola Bocah Penderita Gizi buruk Ogan Ilir Kini Sudah Masuk RSUD

Maka penempatannya ada di LPKS Dharmapala ini, atau PSR ABH Dharmapala.

Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. 

Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, lanjutnya, itu tidak benar.

"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. 

BACA JUGA:Gempa 3.8 M Guncang Dompu NTB, Cek Kekuatan, Episentrum dan Kedalamannya

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota, Ini Tujuannya

Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.

Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. 

"Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan," tukasnya.

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. 

"Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan," tegasnya lagi.

Kategori :