Larikan Mobil Avanza, Warga Banyuasin Mengaku Debt Collector Diamankan

Jumat 13-09-2024,13:28 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya.

BACA JUGA:2 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bakal Mendaftar di KPU Besok, Polres Muba Lakukan Ini

BACA JUGA:Ratusan Massa Bentrok dengan Anggota Anti Huru-Hara Polres Muba Gegara Ini!

Setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba.

Pihak piket Reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban.

Kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB mobil dan tersangka Effendi berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Effendi yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Jembatan Runtuh, Kapal Satpolairud Polres Muba Sigap Bantu Seberangkan Warga dan Anak Sekolah

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Serentak 2024 Secara Damai, Polres Muba Gelar FGD

Untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kategori :