Nominal bantuan yang diterima secara tunai sebesar Rp5 juta melalui kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.
Program Pena Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT hingga dari usia 20 tahun hingga 45 tahun. Selain pemberian modal usaha, program ini juga memberikan pelatihan, pendampingan hingga pemasaran produk.
Penerima bansos PENA tidak memiliki Lansia dan penyandang disabilitas berat di dalam KK yang bersangkutan.
Adapun alur pendaftarannya adlaah sebagai berikut!
1. Proses validasi data terbaru penerima bansos akan dilakukan oleh pendamping sosial.
2. Jika status kelayakan KPM penerima bansos aktif sudah memenuhi syarat maka pendamping sosial akan mendaftarkan keluarga penerima manfaat yang bersangkutan untuk mendapatkan program PENA
3. Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang diterima dari pendamping sosial
BACA JUGA:PERHATIAN! Tenaga Honorer Guru Wajib Tahu 6 Ketentuan PPPK 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya
Program bantuan sosial dari Kemensos RI menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin. (Dok. kemensos.go.id)
4. Setelah selesai memadupadankan data usulan dan DTKS Kemensos, pihak Pusdatin akan menetapkan penerima bansos PENA
5. Apabila KPM lolos dan dinyatakan sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM bisa berkonsultasi dengan pendamping sosial, terkait bagaimana sistem pemanfaatan bantuan PENA agar sesuai dengan kebutuhan usaha.
6. Pendamping sosial nantinya akan melakukan pendampingan langsung saat pemberian bantuan dan pengalokasian dana bantuan PENA agar modal usaha dapat dimanfaatkan dengan tepat.
BACA JUGA:Kenal Bahasa Lokal Lebih Dekat, 5 Istilah Unik Dalam Bahasa Palembang Wajib Kamu Ketahui!