JAKARTA, PALPRES.COM - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik.
Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
BACA JUGA:Polsek Lempuing Jaya OKI Amankan Warga Campang Tiga OKU Timur, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Bocah Warga Lahat Terbawa Arus Sungai Lematang hingga 17 Km, Begini Kondisinya
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2024.
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar.
BACA JUGA:Bocah SD Tenggelam saat Mandi, Tim Rescue Sisir Sungai Lematang Lahat
BACA JUGA:NGERI! Bandar Sabu di Sungai Menang OKI Simpan Senjata Api, Ini Sosoknya
Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta.
Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.