Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, Bareskrim Bekuk 8 Tersangka

Sabtu 14-09-2024,21:23 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Musi, Sultan Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Pelaku Curat Ini Ditangkap Polsek Air Sugihan OKI, Rekannya Berhasil Kabur

Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Sultan yang Tenggelam di Sungai Musi, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Hanya Butuh 4 Jam, Polres Pagaralam Bekuk Pelaku Curas, Kasusnya Terjadi di 2 Daerah Ini

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kategori :