KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kasus penggelapan uang tabungan anggota di KUD Marga Mulya, Kecamatan Mesuji OKI memasuki babak baru.
Setelah adanya hasil audit, diketahui kerugian yang dialami anggota sebesar Rp14 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Dengan adanya hasil audit tersebut, rupanya penyidik Polres OKI kembali menindaklanjuti laporan dari para petani sawit dari Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji OKI.
Salah seorang anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito terlihat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Seharga Rp180 Jutaan, Inilah Spesifikasi Lengkap Mobil Listrik MG Windsor EV
BACA JUGA:Info Terbaru: Pemerintah Fokus Pengangkatan PPPK 2024 Teknis, Berikut Penjelasannya
Kepada wartawan, Kuncoro yang juga pendiri KUD Marga Mulya menjelaskan jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang.
Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.
"Jadi total uang yang terkumpul berjumlah Rp27 miliar.
Dari jumlah itu sebanyak Rp13 Miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam.
BACA JUGA:Info Terbaru: Pemerintah Fokus Pengangkatan PPPK 2024 Teknis, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Strategi Jitu PDI Perjuangan Muba Hadapi Pilkada Serentak 2024, Apa Saja Itu?
Sisanya Rp14 miliar lebih rencananya akan digunakan untuk replanting perkebunan kelapa sawit yang dikelola KUD," ungkap Kuncoro di kantor PWI OKI.
Sayangnya, ketika dilakukan rapat anggota, diketahui uang senilai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.
"Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021.