Kasus Pembunuhan Gegara Utang Sabu Mulai Disidang di PN Palembang, Ini Dakwaan Jaksa
Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai mengadili perkara pembunuhan yang menjerat Muhammad Firdaus bin Mahmud. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai mengadili perkara pembunuhan yang menjerat Muhammad Firdaus bin Mahmud.
Sidang perdana yang digelar Rabu, 7 Januari 2026, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Patti Arimbi, SH, MH, JPU Kejati Sumsel Desmilita, SH melalui jaksa pengganti Yetti, SH membeberkan kronologi penusukan yang menewaskan Junaidi alias Jon bin Indra.
Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara tertib dari Lapas Pakjo Palembang dengan didampingi penasihat hukum.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Santri Ponpes di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Dilaporkan ke Polda Sumsel
Jaksa mengungkap, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan HM Ryacudu Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Insiden maut itu dipicu persoalan utang pembelian narkotika jenis sabu.
Berawal dari upaya terdakwa menagih uang sabu kepada seseorang bernama Rano, Firdaus kemudian mendatangi rumah korban.
Korban diajak keluar rumah dan berjalan kaki hingga ke lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Saling Serang PS Mall Palembang, Jari Putus dan Luka Serius, Ini Sosoknya
BACA JUGA:TERUNGKAP! Motif di Balik Video Viral 2 Kelompok Pria Saling Serang di Palembang, 1 Orang Terluka
Di tempat tersebut, adu mulut tak terhindarkan karena korban dinilai berbelit-belit saat ditagih.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang sebelumnya telah membawa sebilah pisau dari rumah, kemudian menusuk korban sebanyak empat kali, masing-masing ke bagian perut kanan, perut kiri, serta paha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

