Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Selasa 17-09-2024,21:43 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Investigasi dan melakukan kajian legalitas terkait adanya pelanggaran sejumlah pihak dilakukan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Pelanggaran tersebut terkait yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk juga beberapa pengurus yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal pada Sabtu, 14 September 2024. 

Terkait hal itu, Dewan Pengurus juga telah menggelar rapat pengurus diperluas dengan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang dilaksanakan pada Minggu 15 September.

Rapat itu juga untuk memutuskan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub ilegal tersebut.

BACA JUGA:Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART

BACA JUGA:21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi AD/ART

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal.

Karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). 

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Kadin Indonesia Komitmen Berkolaborasi dengan Pemerintah Percepat Transisi Energi Melalui ISF 2024

BACA JUGA:Sandiaga Uno Ingin Terus Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah Palembang

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi.

Atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. 

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Kategori :