Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Selasa 17-09-2024,21:43 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

BACA JUGA:Jokowi Bahas Kerjasama Ekonomi dan Pertambangan dengan Wakil Presiden Zimbabwe, Jajaki Tentang Litium

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bawa Masalah Illegal Drilling Muba ke Kemenko Perekonomian RI, Apa Hasilnya?

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub. 

Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” tegasnya.

Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah. 

BACA JUGA:Status SIK-NG Sudah Burekol, Mekanisme Penyaluran Pos Resmi Pindah Ke Bank Himbara!

BACA JUGA:Pengajuan Diskon Pelunasan Kredit Bank Ditolak, Kenali Penyebabnya

Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi (Yukki Nugrahawan Hanafi) sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” jelas Hamdan.

Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/AR.

Dalam aturan itu mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tingkatkan Layanan Transaksi Internasional dengan Kode SWIFT BSSPIDSP

BACA JUGA:BSI Hadirkan Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang, Terhitung September 2024

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Kategori :