BACA JUGA:Inilah 5 Provinsi dengan Desa Wisata Terbanyak di Indonesia, Jawa Timur Rajanya Kearifan Lokal?
“Namun kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi,” katanya.
ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub.
“Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.
Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi.
BACA JUGA:Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Telkomsel dan Mobil Anak Bangsa Indonesia Sepakat Kerja Sama
BACA JUGA:Aplikasi Pijar Sekolah dari Telkom Indonesia, Wujudkan Digitalisasi di SMK Negeri 5 Palembang
Berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” katanya.
BACA JUGA:Daftar Mega Proyek Infrastruktur Ada di Sumatera, Ada yang Bernilai Rp100 Triliun?
Sebagai informasi tambahan, Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden.
Mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.
Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.