Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Pada pengajuan ini semua data berasal dari ketetapan yang telah disahkan jadi tidak bisa diganggungugat. Keakuratan data, semuanya dikembalikan kepada daerah yang telah mengajukannya.
BACA JUGA:Kenal Bahasa Lokal Lebih Dekat, 5 Istilah Unik Dalam Bahasa Palembang Wajib Kamu Ketahui!
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin , dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta-merta langsung bisa mendapatkan bantuan.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Hal ini memungkinkan terjadi, dikarenakan setiap tahunya aka nada penerima bansos yang akan digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan karena telah mampu maupun keinginan sendiri), ataupun meninggal dunia.
BACA JUGA:3 Fakta Tentang Film Seni Memahami Kekasih, Cara Mencintai Sederhana Khas Pasangan Masa Kini!
Hal tersebut, menyebabkan kepesertaan bansosnya hilang.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfat untuk kamu yang sedang mencari informasi terkait hal ini.