3.Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
4.Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
5.Setelah berhasil registrasi, kamu bisa mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
6.Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun (pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan).
7.Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:5 Mobil Keren dan Esklusif yang Jadi Primadona Disemua Kalangan, Nomer 2 Keren dibawa Ketongkrongan
BACA JUGA:Bansos BPNT Juli - September Rp 600.000 Cair, Cek Nama Penerima Pada Link Ini!
Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Bansos BPNT Juli - September Rp 600.000 Cair, Cek Nama Penerima Pada Link Ini!
Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.