Kepolisian Berikan Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Kuburan Cina Ke kejaksaan Negeri

Kamis 19-09-2024,09:53 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - pihak kepolisian menyebut berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri di Kuburan Cina Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Bahkan ditarget bisa dilakukan pada pekan ini.

Diketahui, AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Berdasarkan penyelidikan, siswa kelas 2 SMP tersebut ternyata menjadi korban pemerkosaan oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).

"InsyaAllah dalam minggu ini, kita dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu

yang dimana  kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional. Harryo menyebut, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.

BACA JUGA:Dokumen dan Syarat yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran PPPK 2024

BACA JUGA:KOMPAK! Cagub dan Cabup di Jawa Barat Janjikan Pemekaran Wilayah, Disini Lokasinya

"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan (berkasnya) minggu ini," ujarnya.

Hal itu, katanya, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Harryo mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU.

"Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," kata dia.

di Palembang Temui Hotman Paris

BACA JUGA:Selamatkan Kerbau Pampangan dari Kepunahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Badai Boris Bikin Kacau Eropa, Picu Banjir hingga Kebakaran Hutan

sehingga ia juga menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, waktu kami dibatasi. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," katanya.

Atas aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka, Harryo merinci IS sebagai pelaku utama terancam hukuman 15 tahun pidana. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Ogan Ilir, Sumsel sembari menunggu persidangan.

Kategori :