“Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS yaitu surat pendaftaran, Fotokopi e-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK dan surat pernyataan dalam satu dokumen.
BACA JUGA:Selamatkan Kerbau Pampangan dari Kepunahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Berikut 9 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Cocok Untuk di Rumah Anda
Kemudian surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” bebernya.
Selain itu, pelamar sedang tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” urainya.
Selanjutnya, calon pendaftar wajib mencantumkan surat kesehatan yaitu jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
BACA JUGA:Dokumen dan Syarat yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran PPPK 2024
BACA JUGA:Keppres IKN Belum Kunjung Diteken, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya
“Bagi surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit, bisa dalam bentuk surat pernyataan,” paparnya.
Sedangkan tata cara mendaftarnya yaitu secara offline dengan mendatangi sekretariat PPS atau kelurahan setempat.
“Peserta wajib meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas sekretariat PPS, lalu isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke sekretariat PPS setempat sesuai jadwal ditentukan,” pungkasnya.