
Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut.
Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.