Honda

Kajari Muba Pimpin Pemeriksaan Orang Terkaya di Palembang, Status Sebagai Saksi! Ini Kasusnya

Kajari Muba Pimpin Pemeriksaan Orang Terkaya di Palembang, Status Sebagai Saksi! Ini Kasusnya

Kajari Muba Langsung Memimpin Pemeriksaan Saksi yang Juga Salah Satu Orang Terkaya di Palembang. -Foto Kejari Muba -

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kajari Musi Banyuasin (Muba) Roy Riyadi SH MH terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap dugaan Tipikor atas kasus pemalsuan dokumen surat tanah untuk akses jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Dimana Kajari Muba memimpin langsung pemeriksaan salah satu orang terkaya di Palembang HA sebagai saksi. 

Pemeriksaan pun dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah.

"Ya benar Bapak Kajari langsung memimpin pemeriksaan saksi HA di RS Siti Fatimah Palembang hari ini Selasa 25 Febuari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Terus Bergulir, Kejari Muba Geledah Rumah Dosen Universitas Negeri Terkemuka

BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas

Karena berdasarkan Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siti Fatimah dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Muba pada tanggal 17 Febuari 2025,"ungkap Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH. 

Lanjut Harris, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Sekayu dan Palembang. 

Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tipikor pembebasan lahan untuk akses jalan tol Betung-Tempino Jambi. 

"Pemeriksaan ini telah diterbitkan melalui siaran pers yang dikirimkan ke media ini Selasa 25 Febuari 2025 NOMOR: PR-78/L.6.16/Dti./02/2025 Kegiatan Pemeriksaan Terhadap Saksi Terkait Dugaan Tipikor memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024,"bebernya.

BACA JUGA:Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang

BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba

Disamping itu, untuk di Sekayu penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 5 orang. 

Kelimanya itu yakni 2 ora v dari pihak PT SMB, satu orang dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Muba, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa, dan Kepala Dusun (Kadus). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: