1,5 Tahun Disandera OPM di Papua, Pilot Susi Air Warga Selandia Baru Akhirnya Dibebaskan, Begini Kondisinya

Sabtu 21-09-2024,13:09 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

“Berita ini pasti sangat melegakan bagi teman-teman dan orang-orang terkasihnya," kata Winston Peters dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA:SPS Berikan Penghargaan Bagi PT Elnusa Tbk Dalam Ajang Media Relations Awards 2024

BACA JUGA:Tertinggi 133 Meter! Inilah 5 Gedung Pencakar Langit Paling Tinggi di Bandung

Winston Peters mengatakan bahwa selama 19 setengah bulan terakhir, berbagai lembaga pemerintah telah bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia dan pihak lain untuk menjamin pembebasan Mehrtens.

Dijelaskan Winston Peters, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru dengan staf di Indonesia dan Wellington, telah memimpin upaya berkelanjutan seluruh pemerintah untuk menjamin pembebasan Phillip Mehrtens, dan juga mendukung keluarganya.

Sebagaimana diketahui, Pilot Pesawat Susi Air Philip Mark Mehrtens mengalami penyanderaan oleh milisi Komando Pertahanan III Nduga-Derakma.

Egianus Kagoya menjadi pimpinan milisi yang tergabung dalam TPNPB OPM.

BACA JUGA:4 PNS Pemkab Muba Dipecat Karena Lakukan Perbuatan Ini

BACA JUGA:Harumkan Nama OKI, Pj Bupati Asmar Wijaya Beri Penghargaan 28 Atlet dan Pelatih Berprestasi

Selama 1,5 tahun, Philip Mark Mehrtens dibawa berpindah-pindah di daerah pegunungan Papua oleh kelompok tersebut.

Penyanderaan dialami Philip Mark Mehrtens, saat dia membawa bahan pokok ke daerah pedalaman Papua dengan pesawat Susi Air.

Pertama kali perihal rencana pembebasan Philip Mark Mehrtens diungkap Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sombom.

Saat itu, Sebby Sombom menegaskan upaya pembebasan Pilot Susi Air tersebut dilakukan TPNPB OPM dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Paket Bundling XL, Beli Samsung Galaxy A06, Gratis Paket Data 36GB Selama 12 Bulan

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Migas, PHE ONWJ Lakukan Ground Breaking Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX

Menurut Sebby Sombom, rencana pembebasan Philip Mark Mehrtens telah diputuskan Egianus Kagoya.

Kategori :