PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Program ini telah terbukti berhasil mengurangi angka kemisikinan ditanah air, dengan tidak hanya sekedar memberikan bantaun tetapi juga pendampingan, serta pemberdayaan dengan istilah P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga).
Sebagai sebuah programbantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
BACA JUGA:Makanan Bangsawan di Abad 20, Yuk Kenal Lebih Dekat Dengan Sejarah Pempek Lenggang dan Resepnya!
Teknisnya, bantuan ini disalurkan kepada masyarakat melalui kartu ATM yang merangkap kartu identitas peserta PKH yang dinamai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tidak seperti bantuan lainnya, besaran bantuan PKH didasari atas jumlah komponen yang dimiliki.
Dengan, jumlah uang bantuan yang beragam.
2.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial berupa sembako yang diberikan kepada masyarakat penerimanya.
BACA JUGA:KEREN ! 5 Ciri Khas Suku Palembang yang Unik dan Jarang Ditemukan Ditempat Lain
Adapun besar bantuannya adalah Rp 200.000 per bulan, yang akan diterima sepanjang tahun anggaran tersebut.
Jadi masyarakat jumlah bantuan yang akan didapat oleh masyarakat tersebut adalah Rp 2.400.000,-per tahun.
Jika merujuk pada jadwal yang seharusnya, memang bantuan BPNT ini mestinya dicairkan setiap bulan dalam bentuk paketan sembako.