PALPRES.COM - Wacana pemekaran wilayah Natar Agung dari Kabupaten Lampung Selatan kian santer terdengar.
Walaupun banyak rumor yang menyebutkan bahwa pemekaran ini telah disetujui, Pj Gubernur Lampung Samsudin menegaskan bahwa hal ini belum resmi.
Samsudin mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI tengah melanjutkan pembahasan dan kajian mendalam terkait 26 RUU pemekaran kabupaten dan kota di Indonesia.
Tapi, menurut Samsudin bahwa realisasinya masih memerlukan waktu lanttaran berbagai tahapan harus dilalui.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Sukses Dukung Fordigi Summit 2024, Mendorong Inovasi Digital di Era Transformasi
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tegaskan Aparatur Pemerintah Desa Untuk Jadi Pemimpin Berintegritas dan Inovatif
Terlebih, Indonesia saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
Proses pemekaran masih panjang dan meskipun wacana ini terus dibicarakan, realisasinya masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Dikatakan Samsudin, ada tahapan yang harus dilalui dan kini masih dalam masa moratorium pemekaran wilayah.
Samsudin menampik adanya persetujuan dari Presiden Joko Widodo terkait pembentukan daerah otonomi baru Natar Agung.
BACA JUGA:Telan Dana Fantastis, 3 Megaproyek di Aceh Ini Malah Terbengkalai, Kok Bisa?
BACA JUGA:Tercanggih di Asia, RS Spesialis Jantung di Jakarta Bangun Pusat Kardiovaskular Senilai Rp1 Triliun
Dia merujuk pada Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang dikirim sebagai balasan atas Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 pada 28 Maret 2024.
Samsudin juga menegaskan, bahwa surat ini hanya menginteruksikan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usulan DPR RI, bukan untuk mengesahkan daerah otonomi baru, termasuk Natar Agung.
Namun demikian, Samsudin menyampaikan harapannya bahwa usulan pemekaran wilayah Natar Agung akan disetujui oleh pemerintah pusat di masa mendatang.