Tepis Isu Pemekaran Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Begini Respon Pj Gubernur Samsudin

Jumat 27-09-2024,12:02 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menurut dia, pemekaran wilayah ini bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

BACA JUGA:Kisah Sahabat Abdullah Bin Haram yang Meninggal Dunia di Medan Perang

BACA JUGA:Make Over Edukasi Karyawan Bank Sumsel Babel, Ajarkan Cara Make Up Flawless dan Natural

Samsudin berharap pemekaran ini dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya juga berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan usulan pemekaran wilayah ini dengan serius.

Apabila pemekaran disahkan, calon daerah otonomi baru (CDOB) Natar Agung akan meliputi lima kecamatan yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbabu Mataram.

Luas wilayahnya mencapai 762 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 500 ribu jiwa.

BACA JUGA:‘Selamatkan’ Songket Marga Danau, Ini yang Dilakukan Tim Pengabdian Unsri di Pedamaran OKI

BACA JUGA:Collabonation Talent Hunt IM3 Saatnya Musisi Muda Palembang Tampil di Panggung Nasional

Natar Agung juga mempunyai potensi yang besar untuk berkembang sebagai kabupaten yang mandiri.

Direncanakan, pusat pemerintahan dari kabupaten ini berlokasi di Jati Agung.

Walaupun masih dalam tahap pengamatan dan kajian, pemekaran wilayah Natar Agung menjadi harapan masyarakat setempat untuk mendapatkan layanan publik yang lebih baik dan percepatan pembangunan.

Dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat dari lima kecamatan juga semakin memperkuat alasan untuk merealisasikan pemekaran ini.

BACA JUGA:Bank Indonesia Raih Penghargaan Best Central Bank of The Year 2024 dari GIFA

BACA JUGA:Kemenkop UKM Terbitkan Buku Serial Ungkap Strategi Pengembangan Koperasi dan UMKM, Ini Harapannya

Tapi, hingga saat ini proses tersebut masih terhambat adanya moratorium sehingga masyarakat Natar Agung perlu berabar menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

Kategori :