PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus patah setang yang meresahkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, diringkus polisi.
Yang dimana Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Yudha Pratama (20), sementara 2 lainnya masih DPO.
Adapun Polisi juga telah berhasil mengamankan 2 orang penadah hasil curian atas nama Dedi Asmaran (37) dan Marshal Harahap (47) yang membeli motor hasil curian tersebut.
Di tambah Setelah Marshal melakukan COD, Dedi kemudian memodifikasi dan menjual motor hasil curian tersebut ke daerah Musi Banyuasin (Muba).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku Yudha sudah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP dengan 3 laporan polisi.
Sehingga Yudha ditangkap setelah terlihat rekaman CCTV sebelum melakukan aksinya di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang
BACA JUGA:FIX! Otopsi Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang yang Ditemukan Tewas dikos dikarenakan Sakit
BACA JUGA:5 Helikopter Karhutla Sumsel Kini Harus Kembali Ke BNPB, Ada Apa ya?
"Kami berhasil mengungkap sindikat dari kasus pencurian sepeda motor ini, di mana modusnya dari pelaku ini melakukan pemutaran batang stang, setelah itu dihidupkan kembali pakai kawat. Setelah itu dijual kepada penadah yang sudah sering memodifikasi motor," kata Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra
Lalu Dalam kasus ia jug mengatakan mengamankan 4 sepeda motor tanpa nomor polisi.
BACA JUGA:MANTAP! Pemkot Palembang Usahakan Intensif Ketua RT Palembang Naik, Berapa ya?
BACA JUGA:3 Jukung di Dermaga Pasar 16 Kena Tabrak Tongkang Batu Bara, Begini Kronologinya
Adapun beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi dan alat untuk memodifikasi motor hasil curian.