"Dari pengembangan penangkapan, selain menangkap pelaku dan penadah kami juga berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor tanpa identitas," ujarnya.
Selain itu, ada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian.
"Selain mereka masih ada 2 DPO yang sekarang dalam pencarian," ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Motor Off Road Andalan Terbaru di Tahun 2024, Inilah Spesifikasi dan Harga Kawasaki KLX230R S
pelaku juga mengaku motor tersebut kepada penadah dengan harga Rp 3,8 juta.
Sedangkan penadah lain yang menjadi perantara atau yang melakukan COD, Marshal diberi imbalan uang sebesar Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dan penadah dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.