Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Sumsel Diminta Jaga Netralitas

Minggu 29-09-2024,07:32 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Karena dikhawatirkan justru membuat kegaduhan di OPD dan Biro di lingkungan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Peduli Dunia Pendidikan, XL Axiata Renovasi Madrasah di Pelosok

BACA JUGA:Hizbullah Konfirmasi Tewasnya Hassan Nasrallah, Bersumpah Terus Lawan Zionis Israel

“Akibatnya, akan membuat tidak maksimalnya pelayanan pada masyarakat,” kata mantan Advokat itu.

 Chairul pun berharap, Pj Gubernur Sumsel menjalankan tugas untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak.

Mulai dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Kepala Daerah di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumsel.

Chairul menyarankan kepada Pj Gubernur Sumsel, agar lebih konsentrasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pembangkit Listrik PLTA dan PLTS UPC Renewables, Ini Posisi dan Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan Terbaru PT Kemitraan MNK BME (KMB), Ini Posisi dan Cara Lamarnya!

Ketimbang melakukan mutasi atau pergantian jabatan, dalam keadaan suhu politik yang sedang tinggi seperti saat ini.

Chairul mengingatkan, bahwa kepala daerah baik Gubernur,  Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut, lanjut Chairul, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2.

Larangan itu berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:Fenomena Astronomi Bulan Oktober 2024, Ada Gerhana Matahari Cincin, Cek Wilayah yang Bisa Melihatnya

BACA JUGA:Sebentar Lagi, Jalan Tol Palembang-Jambi Resmi Beroperasi, Semua Provinsi di Sumatera Terkoneksi

Kemendagri, lanjut Chairul, juga telah menegaskan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. 

Kategori :