Pendaftaran Seleksi Dibuka, Simak 7 Perbedaannya Antara PPPK dan PNS Meskipun Keduanya ASN!

Minggu 29-09-2024,17:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.

PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. 

Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.

2. Pengembangan Karier

PNS dan PPPK pun memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. 

Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan.

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Bukit Siguntang Palembang yang Dijadikan Objek Wisata Bersejarah dan Keramat!

BACA JUGA:5 Bahasa Tertua yang Masih Dipakai Dalam Komunikasi Sampai Dengan Saat ini, Ada Bahasa Indonesia?

Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.

Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. 

Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.

PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. 

Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.

3. Batasan Usia Melamar

BACA JUGA:6 Tanda Bahwa Priamu Saat ini, Tumbuh Dewasa Dengan Kasih Sayang yang Kurang

BACA JUGA:5 Shio yang Diprediksi Bakal Mujur Sampai 7 Turunan, Kaya Raya, dan Cuan Mengalir Deras

Kategori :