Pendaftaran Seleksi Dibuka, Simak 7 Perbedaannya Antara PPPK dan PNS Meskipun Keduanya ASN!

Minggu 29-09-2024,17:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. 

Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi

Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

BACA JUGA:4 Zodiak Dalam Ilmu Astrologi yang Terkenal Paling Suka Bergosip, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:5 Manfaat Mandi Air Garam Selain Untuk Tenangkan Pikiran dan Pembuka Aura Hingga Terpancar

Selain tes, pelamar CPNS dan PPPK akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

PNS memiliki gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS dan PPPK:

PNS

Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Kategori :