PALPRES.COM - Beberapa perbedaan yang wajib kmau ketahui antara PPPK dan PNS meskipun keduanya sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diketahui pada tahun 2024 ini, pemerinah resmi mengadakan seleksi penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
Dalam rekrutmen CASN ini terdapat dua jenis posisi yang bisa dipilih yakni calon PNS dan PPPK.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:OKTOBER BAHAGIA! 5 Bansos Segera dicairkan Pemerintah, Dari PKH Sampai BPNT Via KKS ATM
BACA JUGA:INFO BANSOS PER 30 SEPTEMBER! Uang Bansos BPNT Alokasi September dan Oktober Cair Segera
Persamaan dari PNS dan PPPK adalah bekerja di instansi pemerintahan.
Jika sama-sama bekerja untuk negara dan digaji oleh negara, lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK? Mari kita simak penjelasan singkatnya!
1. Status Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah orang WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN.
Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Produksi HP Layar Lipat 3 Pertama di Dunia, Huawei Hadirkan Spesifikasi Canggih Pada Mate XT
PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.