MURATARA, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp79 juta dari terdakwa Jeri Afrimando mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, pada Senin, 30 September 2024.
Pengembalian uang kerugian negara itu diantarkan oleh istri Jeri ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, di mana Jeri tersandung masalah hukum setelah terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018.
Dia tersandung kasus korupsi bersama Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjiansyah Akbar dihadapan wartawan membenarkan telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Jeri.
BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja 2024, Kapolri: Prioritaskan 4 Sektor
"Uang tersebut diantar langsung oleh istrinya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara,"ujarnya.
Pria akrab disapa Anca ini menyampaikan uang tersebut langsung dititipkan ke rekening Bank Negara dibuatkan berita acara, hal ini juga akan menjadi pertimbangan selama persidangan.
"Pengembalian uang negara ini paling tidak ada itikat baik sebelum persidangan telah mengembalikan kerugian negara. Jadi uang yang dikembalikan menjadi pertimbangan selama persidangan kedepan," ungkapnya.
Saat ini ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 ini masih ditahan di Lapas Lubuklinggau.
"Dalam waktu dekat ketiganya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," katanya.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
Seperti diberitakan wartawan sebelumnya, penanganan kasus bermula bermula pada (21/3/2022) terdapat laporan dan informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018 yang dicurigai terdapat aktivitas korupsi.
"Dari laporan itu penyidik mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479," katanya dalam pers rilis beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan koordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), didapatkan kerugian negara sebesar Rp 1.047.320.849,86.
Kemudian, pada 20 Oktober 2023, Penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumsel dan pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap tiga orang.