Citraland
Honda

Mantan Kades Ogan Ilir yang Tersandung Korupsi Dama Desa Kini Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Ogan Ilir yang Tersandung Korupsi Dama Desa Kini Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Ogan Ilir yang Tersandung Korupsi Dama Desa Kini Divonis 5 Tahun Penjara --Istimewa

OGANILIR, PALPRES.COM - Kini Syamsul, yang merupakan mantan Kades Harimau Tandang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 5 tahun kurungan penjara

Jadinya terdakwa Syamsul melakukan korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp Rp383,9 juta.

Yang dimana uang tersebut diketahui digunakan Syamsul untuk mabuk, menyawer biduan di tempat karaoke hingga modal untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kades.

BACA JUGA:Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Kompak Turun

BACA JUGA:Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya

"Jadi kami Menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 A Palembang

Tentunya Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Adapun itu menurut jaksa mereka menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta, sementara dendanya sendiri berkurang dari tuntutan jaksa yakni Rp 50 juta.

BACA JUGA:Pj Wako H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Wako-Wawako Lubuk Linggau Terpilih

BACA JUGA:KACAU! Anak Dibawah Umur Dikeroyok OTK, Dikira Anak Juru Parkir

Yang diaman majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sehingga Apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 383,9 juta maka, terdakwa dijatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim.

BACA JUGA:BAHAYA! Virus HMPV Ancam Perokok Berat, Anak-Anak dan Lansia

BACA JUGA:Pertamina Hulu Mahakam Raih Gold Reward dalam Audit Sistem Manajemen Pengamanan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: