TEGAS! Pj Walkot Palembang Izinkan ASN Boleh Hadir Kampanye, Tapi...

Selasa 01-10-2024,20:30 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Menurut Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta telah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung. 

Sehingga ASN diperbolehkan menghadiri kampanye Pilkada 2024 namun ada ketentuan yang harus ditaati.

BACA JUGA:Elen Setiadi Akui Ganti Sejumlah Kadis, Minta Jangan Ada Isu Ke Mana-mana

BACA JUGA:Telkomsel Dukung Ajang Pencarian Bakat Academy of Pop, Saatnya Talenta Muda Indonesia Beraksi

Lalu Ucok juga menyebut kehadiran saat kampanye itu di antaranya hanya untuk mendengarkan dan menyimak visi misi dari kandidat paslon yang berkontestasi di Pilkada Palembang maupun Pilkada Sumsel 2024.

"ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon di Pillkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Hadir itu untuk mendengarkan dan menyimak visi para kandidat," katanya

BACA JUGA:5 Manfaat Dari Mengkonsumsi Ubi Jalan, Salah Satunya Tingkatkan Fungsi Otak!

BACA JUGA:Perhatikan! Berikut Sejumlah Fakta Menarik Batu Akik Motif Angka 8

Lalu Ucok mengatakan walaupun hadir di kampanye paslon baik Wali Kota ataupun Gubernur, para ASN harus tertib aturan dan netral.

"ASN tidak boleh berpolitik praktis. seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:Inilah 4 Jenis Batu Akik Paling Cocok Dijadikan Investasi

BACA JUGA:AMPUH BANGET! 5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Rezeki Sedang Sulit, Berkah Bakal Datang Dari Segala Pintu

Sehingga Ucok menuturkan, ASN juga yang menghadiri kampanye tidak boleh mengungkapkan atribut kampanye dan menyuarakan serta menggunakan kendaraan dinas.

"Lalu juga saya tegaskan lagi saat menyimak visi misi kandidat ASN tidak boleh menggunakan atribut kampanye dan menggunakan mobil dinas apalagi menyuarakan," tegasnya.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Kategori :