KACAU! Ditipu Oleh Jasa Konveksi Baju, Mahasiswi ini Langsung Lapor Polisi

Selasa 01-10-2024,20:38 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswi PTN di Palembang tersebut.

Disisi lain Menurutnya, terlapor terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai perbuatan curang.

"Kami sudah menerima laporan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dari korban HN. Setelah ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Kategori :