KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sejak dikucurkannya anggaran Pusat melalui Dana Desa ke Pemerintah Desa, Inspektorat sudah menjadi salah satu lembaga yang mengawasi pengelolaannya.
Hal ini berdasarkan kewenangan agar dalam realisasi dana desa berjalan sesuai regulasi dan aturan.
Tak hanya pengawasan rutin, juga dilakukan audit reguler dan investigatif terhadap kondisi keuangan Desa.
Terlebih, dibutuhkan strategi mitigasi yang efektif untuk mengidentifikasi secara dini resiko potensi penyimpangan dana desa.
BACA JUGA:Elen Setiadi Bersama Kepala BNPB Pusat Langsung Tinjau Lokasi Hotpot Kahutla
BACA JUGA:Bakal Dipecat? Oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya OKI Berpose Satu Jari
Selain itu, juga bisa diminimalisir bahkan mampu dikendalikan secara komprehensif.
Langkah pemetaan ini tentu harus melibatkan analisis data yang akurat dan transparan untuk mengetahui area potensi rentan terhadap korupsi dan penyimpangan.
"Setelah risiko bisa diidentifikasi, Inspektorat Kabupaten OKI tentu akan bisa mengembangkan sistem pengendalian risiko secara efektif," papar Dian Yuti Rolanda S.STP MM, Inspektur Pembantu Wilayah 4 Ogan Komering Ilir.
Dijelaskannya, beberapa langkah penting dalam gerak perubahan ini dibutuhkan pengawasan secara sustainable (berkelanjutan), pembentukan tim pengawas yang terintegrasi, dengan melibatkan aparat pengawas fungsional, Bawasda, dan polisi.
BACA JUGA:Berikut 5 Fakta Sejarah yang Pernah Terjadi di Lapangan Merdeka Lubuklinggau
"Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan, dan BPKP juga sangat penting.
Hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Karena bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa itu sendiri," jelasnya.