Adapun Akibat dari kejadian tersebut, lanjutnya, anaknya mengalami sejumlah luka bakar di bagian wajah dan dada sebelah kanan, serta punggung.
Sehingga kelopak mata kanan sang anak cedera hingga tak dapat terbuka.
BACA JUGA:Aryaduta Ajarkan Cara Memasak 3 Menu Ekonomis ke Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang
BACA JUGA:KOVO Cup 2024, Catatan Buruk Wakil Jepang Terus Berlanjut
"Sangat Banyak luka bakar di dada dan punggungnya. Dia disiram di wajah bagian kanan, matanya masih belum bisa dibuka," jelasnya.
Lalu Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya Tarma pun melapor ke polisi dan berharap pelaku yang menyiramkan cuko parah ke anaknya segera ditangkap.
"Awalnya saya tidak mengerti (kalau harus lapor). Setelah dibantu, akhirnya saya ke SPKT Polrestabes Palembang. Semoga terlapor dapat segera ditindak polisi," ujarnya.
Disisi lain Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya telah menerima aduan tindak pidana Pasal 170 KUHP tersebut.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji Pokok yang Diterima Jika Sudah Diangkat
Adapun Dia mengatakan, laporan Tarma akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Benar tadi kami sudah terima aduan (pengeroyokan) tersebut. Dari keterangan saudara TM, terlapor terancam pasal 170 KUHP," katanya.