Sangat perlu di ketahui perpanjangan SIM melalui SIM Keliling hanya dapat dilakukan untuk golongan A, C, dan D. Ketentuan itu tidak berlaku bagi SIM:
Pergantian akibat hilang
BACA JUGA:Demi Masyarakat Sumsel Mendapatkan Rumah Impian Pemprov Sumsel Dukung Properti Expo 2024
BACA JUGA:Cara Kapolres Muba Ubah Pola Pikir Pekerja Minyak Ilegal dengan Budidaya Jamur Merang
Rusak atau tidak terbaca lagi
Mutasi
SIM orang asing
SIM internasional
SIM umum
BACA JUGA:Cara Kapolres Muba Ubah Pola Pikir Pekerja Minyak Ilegal dengan Budidaya Jamur Merang
BACA JUGA:FAKTA! Pasangan Sering Kentut Ternyata Bikin Awet Muda, Ini Penjelasannya
Biaya yang dikeluarkan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Masa berlaku SIM selama 5 tahun, setelah itu perlu dilakukan perpanjangan sebelum masa aktif habis.
Nah begitu lah okasi SIM Keliling di Palembang lengkap dengan jadwalnya