10 Indikator Penilaian Kinerja Kecamatan di Muba Tahun 2024

Kamis 03-10-2024,17:08 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

9. Pembinaan pemerintah Desa 

BACA JUGA:Pastikan Kinerja Berjalan dengan Baik, Pj Bupati Muba Ganti Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM

BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan Desa, Komisi I DPRD Sumsel Apresiasi Kinerja Pj Bupati Apriyadi

10. Implementasi aplikasi Srikandi

Dalam rapat tersebut dipimpin Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakili Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi memimpin langsung rapat tersebut, dan diikuti Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang terkait.

"Kepada masing-masing Perangkat Daerah yang terlibat dalam tim penilaian kinerja kecamatan ini.

Agar dapat saling berkoordinasi dan berkerjasama dengan Bagian Tata Pemerintah (Tapem) sebagai leading sektor kegiatan, supaya dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Pj Bupati Muba Apriyadi

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Polri, Ini Kata Pj Bupati Muba

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba Suganda AP MSi memaparkan, jadwal penilaian akan dilakukan dari tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 8 November 2024. Kemudian hasilnya akan dikumpulkan pada tanggal 11 November 2024. 

"Indikator tersebut merupakan, instrumen yang akan digunakan untuk menilai peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin," bebernya.

Adapun 10 indikator peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya, pelaksanaan perencanaan tingkat kecamatan. 

Pelaksanaan pelaporan koordinasi tingkat kecamatan. Penyelenggaraan kinerja pemerintah Kecamatan. Kepegawaian. Keuangan dan aset. Administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Gelar Pisah Sambut Ketua PA, Pj Bupati Muba Apresiasi Kinerja Pengadilan Agama Sekayu

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Kondisi Jembatan Rusak di Desa Danau Cala Kecamatan Lais

Pelayanan perizinan. Pajak. Pembinaan pemerintah Desa. Implementasi aplikasi Srikandi. 

Kategori :