Larangan tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia, tertanggal 29 Agustus 2024, yang termuat pada surat keputusan d No : 800/903/BKPSDM/2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.
BACA JUGA: Israel Serang Tepi Barat, Tewaskan 18 Warga, Termasuk Komandan Hamas Tulkarem
BACA JUGA:Direstui Gubernur! Calon Kabupaten Baru di Kalimantan Tengah Ini Masih Harus Bersabar, Kok Bisa?
Aturan tersebut yakni ASN tak boleh memasang Baleho, Spanduk ataupun alat peraga lainnya terkait salah satu calon peserta pemilu dan pemilihan,
ASN dilarang lakukan sosialisasi, kampanye melalui medsos online, bakal calon maupun calon peserta pemilu,
ASN dilarang hadir dalam kampanye pasangan bakal calon, dan memberi dukungan dan tindakan secara aktif,
ASN dilarang memposting, comment share, like, atau bergabung dan follow pada group akun pemenangan bakal calon.
BACA JUGA:Kolaborasi Menjawab Tantangan Produksi Migas Nasional, PHE Gelar Kegiatan Ini
ASN dilarang posting pada medsos atau media lain yang dapat diakses publik.
Dilarang Ikut Kampanye
Lalu dilarang foto bersama dengan bakal calon, timses dengan memperagakan simbol keberpihakan.
ASN tak boleh ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2024, Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari
BACA JUGA:SIMAK! 10 Khasiat Jitu Batu Akik Sulaiman Combong
ASN juga tak diperbolehkan ikut dalam acara deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon saat tidak dalam status cuti, diluar tanggungan negara (CTLN).
ASN dilarang mengeluarkan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,