PALEMBANG,PALPRES.COM- Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 hingga saat ini masih berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan terkait uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi.
Meluruskan hal tersebut Bank Indonesia memastikan jika uang pecahan Rp10.000 bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II yang diterbitkan tahun 2005 tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran hingga kini.
Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
BACA JUGA:Bank Indonesia Raih Penghargaan Best Central Bank of The Year 2024 dari GIFA
Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Bank Indonesia juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
BACA JUGA:Laporan Bank Indonesia Bulan Agustus 2024, Inflasi Terjaga Rendah, Pertumbuhan Kredit Tetap Kuat
BACA JUGA:Bank Indonesia Turunkan BI-Rate jadi 6 Persen
Bank Indonesia Resmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Rumah Limas
Sebelumnya, Kanwil BI Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Museum Negeri Sumsel Balaputra Dewa meresmikan memorabilia uang rupiah pencahan Rp10.000 bergambar rumah limas.
Peresmian Memorabilia uang pecahan Rp10.000 ini berlokasi di Museum Negeri Sumsel Balaputra Dewa Palembang.
Seperti diketahui, di Museum Negeri Sumsel ini terdapat bangunan Rumah Limas yang dijadikan sebagai salah satu gambar pada uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.