PALPRES.COM- Pinjaman Online alias Pinjol nyatanya saat ini semakin digemari oleh masyarakat Indonesia.
Syarat yang mudah tanpa ribet menjadi alasan masyarakat memilih berhutang ke pinjol.
Bahkan nilai pinjaman masyarakat ke pinjol ditahun ini mengalami peningkatan.
Hal tersebut berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melansir ada kenaikan jumlah pinjaman melalui pinjol atau peer-to-peer lending (P2P).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK
BACA JUGA:OJK Tutup 6.000 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online
Diketahui nilai pinjaman atau jumlah utang melalui pinjol jumlahnya tembus Rp73,03 Triliun pada Agustus 2024.
“Angka pinjaman pinjol tersebut memang ada kenaikan dari bulan sebelumnya yakni Rp69,39 Triliun,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Untuk industri fintech P2P lending outstanding pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62 persen yoy.
Sedangkan pada Juli lalu 23,97 persen yoy, nominal (Agustus 2024) Rp72,03 triliun.
Besarnya nilai pinjaman masyarakat ke pinjol tersebut juga dibarengi dengan kredit macet.
Namun Agusman menjelaskan jika kredit macet pinjol masih terjaga pada angka 2,38 persen di Agustus 2024.
Angka tersebut berbeda tipis dengan kredit macet yang tercatat pada Juli 2024 yakni sebesar 2,58 persen.