Selain itu, OJK juga mencatat untuk laba industri pinjol ikut mengalami peningkatan sebesar Rp656,80 miliar per Agustus 2024.
BACA JUGA:327.958 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Ini Jadwal Tahapan Berikutnya
BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp10.000 Rumah Limas Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
Agusman mengatakan jika angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Laba yang mengalami peningkatan ini disebabkan beberapa hal seperti meningkatnya pendapatan operasional yang dibarengi dengan efisiensi dari beban operasional,” jelasnya.
Laba yang meningkat tersebut juga dibarengi dengan naiknya jumlah pinjaman pinjol yang per Agustus 2024 mencapai Rp72 Triliun.
OJK Susun Aturan Baru Pinjol
Aturan baru terkait Pinjol atau Pinjaman Online tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).
Dalam aturan yang masih digodok tersebut, nantinya masyarakat bisa meminjam uang di pinjol hingga Rp10 miliar.
Batas pinjaman online ini naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.
BACA JUGA:PR Besar! Sri Mulyani Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Capai 100 Persen
BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK
Agusman mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelarasan terkait Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI.