Tenaga Honorer Auto Jadi PPPK, Beredar Rumor Seleksi 2024 Hanya Formalitas, Benarkah?

Minggu 06-10-2024,15:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kembali ke syarat pertama, bahwa dalam melamar sudah ada kuota formasi yang ditentukan dengan kategorinya juga dan sesuai dengan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Berikut Ini Sejumlah Infrastruktur yang Dituntaskan Kementerian PUPR Selama 10 Tahun, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:5 Kejadian Tabrakan Kapal Besar yang Menegangkan di Dunia Hingga Jatuh Korban Jiwa

"Belum yang THK 2, belum yang tenaga non ASN dan dari non database.

Jadi syarat utama ketersediaan formasi atau kebutuhan yang sesuai dengan jabatan dan kualitas pendidikan," bebernya.

"Dan itu untuk masing-masing instansi dan lokasi, misalnya guru ya guru di SD ini walaupun bisa optimalisasi.

Ada yang mengelompokkan namun secara hukum detail formasinya," tukasnya.

BACA JUGA:Kualitas Pendidikan di Papua Jadi Sorotan, 5 Daerah Ini Malah Punya Angka Pengangguran Tertinggi

BACA JUGA:Untuk Semua Profesi dan Usaha! Pinjaman Modal Serbaguna dari Pegadaian dengan Syarat Mudah

Bukan itu saja, Aris menegaskan bahwa tidak semua instansi mengalokasikan sesuai dengan kondisi, baik eks THK 2, tenaga non ASN masuk database maupun tenaga non ASN yang tak masuk database.

Tidak semua instansi menyiapkan formasi sesuai dengan kondisi nyata, Aris memberi contoh sebagai berikut:

"Di Kementerian Sosial sekarang masih ada sekitar 40.000 yang tidak masuk database.

Formasi yang disediakan disamping yang masuk database itu ada beberapa ribu dan formasi yang disediakan tidak sampai segitu," tukasnya.

Kategori :